Tugas Kelompok Bank dan Lembaga
Keuangan
Asuransi Syari`ah
Oleh:
Kelompok 5
1. Agus Trihari Krismantara
2. Ertia Nursanti Eryatna
3. Putri Azmia Rahmawati
4. Tisya Yugi Elvani
JURUSAN AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2017
A.
Pengertian
Asuransi Syariah
Secara
Bahasa:
Kata
asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa
popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata
‘pertanggungan’. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie
(Asuransi) dan verzekering (Pertanggungan).
Secara
Istilah:
Asuransi
syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong
secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari
ketentuan-ketentuan di dalam al-Qur’an dan as- Sunnah.
Dalam
perspektif ekonomi Islam:
Aasuransi
dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa arab taka<fala-yataka<fulu-takaful
yang berarti saling menanggung atau saling menjamin. Asuransi dapat diartikan
sebagai perjanjian yang berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas
resiko kerugian tertentu.
B.
Sejarah Asuransi Syari`ah di Indonesia
Kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi
yang berdasarkan syariah diawali dengan mulai beroperasinya bank-bank syariah.
Hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan dan ketentuan
pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993, ikatan
Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa Tugu Mandiri
sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim
Pembentukan asuransi Takaful Indonesia(TEPATI).
Dalam Al Qur’an dan hadits terdapat
tuntutan bermuamalah yang benar dan baik , yaitu terhindar dari kesamaran (al
gharar) , untung-untungan (maysir), dan riba. Oleh karena itu, hukum asuransi
adalah boleh selama terhindar dri samar, untung-untungan, dan riba. Dengan kata
lain, hukum asuransi itu boleh selama mengandung unsur:
1.
saling bertanggung jawab,
2.
saling membantu/ kerjasama, dan
3.
saling melindungi penderitaan satu sama lain.
C. Prinsip yang
terkandung dalam asuransi Syariah yaitu :
1.
Saling bekerja sama atau Bantu-membantu. Seorang muslim bagian dari
sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu
merasakan dan memikirkan saudaranya yang
akan menimbulkan sikap saling membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
“Dan tolong menolonglah kamu (dalam
mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)
2.
Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama
lain. Hubungan sesame muslim ibarat suatu badan yabg apabila satu anggota badan
terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling
membantu dan tolong-menolong menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat
“Adapun terhadap anak yatim maka
janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta
maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)
3.
Sesama muslim saling bertanggungjawab. Kesulitan seorang muslim dalam
kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah
swt surat Ali Imran93) ayat 103.
“Dan peganglah kamu kepada tali (agama)
Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan
nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan,
maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah
orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
4.
Menghindari unsur gharar, maysir,
dan riba.
D. Ketentuan
Operasi Asuransi Syariah
Dalam menjalankan operasinya, asuransi
berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
1.
Akad
a.
Kejelasan akad dalam praktik muamalah merupakan prinsip karena akan
menentukan sah atau tidaknya secara syariah
b.
Syarat dalam transaksi jual beli adalah penjual, pembeli terdapatnya
harga, dan barang yang diperjual belikan. Pada asuransi syariah pertanggungan
yang akan diperoleh sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah yang akan
disetorkan tidak jelas tergantung usia
kita, dan hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal.
c.
Akad jual beli pada asuransi biasa tidak jelas/ gharar. Yaitu berapa
besar yang akan dibayarkan atau diterima
pemegang polis.
2.
Gharar
a.
Gharar adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita
dan akibat yang paling kita takuti. Apabila rukun tidak lengkap dari akad maka
terjadi gharar, yaitu terjadi cacat hukum.
b.
Pada asuransi konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasan sesuatu
yang diakadkan. Yaitu meliputi beberapa sesuatu akan diperoleh (ada, atau
tidak, besar atau kecil). Tidak diketahui berapa yang akan dibayar dan berapa
lama harus membayar (hanya Allah tahu
kapan kita meninggal). Ini juga disebut gharar .
c.
Dalam asuransi yang berprinsip syariah mengganti akad tadi dengan niat
tabarru’, yaitu suatu niat tolong-menolong kepada sesama peserta apabila ada
yang mendapat musibah.
3.
Tabarru’
a.
Tabarru’ artinya sumbangan atau derma. Tabarru bermaksud memberikan dana
kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesame
peserta takaful, ketika diantara mereka ada yang mendapat musibah.
b.
Tabarru’ disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada musibah, dana kalim
diberikan dari rekening tabarru’ yang sudah diniatkan untuk oleh sesama takaful
untuk tolong-menolong.
4.
Maysir
a.
Islam menghindari adanya ketidakjelasan informasi dalam melakukan
transaksi. Maysir muncul karena tidak diketahuinya informasi oleh peserta
tentang berbagai hal yang berhubungan tentang produk yang dikonsumsinya.
b.
Dalam mekanisme asuransi syariah
keterbukaan merupakan akselerasi dari realisasi prinsip-prinsip syariah.
5.
Riba
a.
Keberadaan asuransi syariah yang paling substansial disebabkan adanya
ketidakadilan dalam asuransi konvensional,. Semua asuransi konvensional
menginvestasikan dananya dengan bunga.
b.
Dengan demikian asuransi konvensional selalu melibatkan diri dengan
riba. Sedangkan takaful menyimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan
sistem mudharabah.
6.
Dana Hangus
a.
Dalam asuransi konvensional adanya dana hangus, dimana peserta yang
tidak dapat melanjutkan pembanyaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum
masa reversing period, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula asuransi
non-tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi
klaim. Maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak
asuransi.
E. Produk – Produk
Asuransi Syariah
1. Produk – produk asuransi jiwa (life
insurance)
Ada beberapa contoh produk – produk
life insurance dari salah satu asuransi syariah yaitu PT Asuransi Takaful
Keluarga, sebagai pionir asuransi syariah di Indonesia. Antara lain :
a) Produk – produk individu yang ada unsur
tabungan (saving)[8]
Produk – produk individu ada
unsur tabungan (saving) artinya suatu produk yang diperuntukan untuk perorangan
dan dibuat secara khusus, dimana di dalamnya selain mengandung tabarru’ juga
terdapat unsur tabungan yang dapat diambil kapan saja oleh pemiliknya, antara
lain :
1) Takaful Dana Investasi : bentuk
perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan
dana dalam mata uang rupiah dan U$ Dollar sebagai dana investasi yang
diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggalkan lebih awal atau
sebagai bekal untuk hari tuanya.
2) Takaful Dana Siswa : bentuk
perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam
mata uang rupiah dan U$ Dollar untuk putra putrinya sampai sarjana.
3) Takaful Dana Haji : bentuk
perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakn pengumpulan
dana dalam mata uang rupiah dan U$ Dollar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
4) Takaful Dana Jabatan : bentuk
perlindungan untuk Direksi/pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan
merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah/U$ Dollar sebagai dana
santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih
awal atau sebagai dana santunan/investasi pada saat tidak aktif lagi ditempat
kerja.
5) Takaful Hasanah : bentuk perlindungan
untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai
modal usaha/diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih
awal.
b)
Produk – produk individu (non saving)
Produk – produk individu tanpa
tabungan (non saving) : produk – produk syariah yang sifatnya individu dan
didalam struktur produknya tidak terdapat unsur toboggan atau semuanya bersifat
tabarru’ dana tolong menolong, antara
lain[9] :
1) Takaful Kesehatan Individu, program
ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan
rawat inap dan operasi bila peserta sakit dan kecelakaan dalam masa perjanjian.
2) Takaful Kecelakaan Diri Individu,
program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan
untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan
dalam masa perjanjian.
3) Takaful Al-Khairat Individu, program
ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk
ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian dalam masa perjanjian.
c) Produk – produk kumpulan
Adalah produk yang didesain dalam
jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung
unsur tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsur tabungan. Produk –
produk kumpulan yang tidak mengandung unsur tabungan diakhir masa kontrak tidak
ada bagi hasil atau pengambilan nilai tunai, karena semuanya bersifat tabarru’,
antara lain[10]:
1) Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan,
bentuk kumpulan yang ditujukkan untuk perusahaan, organisasi/perkumpulan yang
bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan/anggota apabila mengalami
musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
2) Takaful Kecelakaan Siswa, bentuk
kumpulan yang ditujukkan kepada sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan
nonformal yang bermaksud menyediakan
santunan kepada siswa/mahasiswa/pesertanya apabila mengalami musibah karena
kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupul sebagian atau meninggal.
3) Takaful Wisata dan Perjalanan, program
yang diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata/travel yang berkeinginan
memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena
kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama
wisata maupun perjalanan dalam dan luar
negeri.
4) Takaful Pembiayaan, bentuk
perlindungan kumpulan yang beberapa jaminan pelunasan utang apabila yang
bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
5)
Takaful Majelis Taklim, bentuk
perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli
waris jamaah apabila yang bersangkutan
ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
6) Takaful Al-Khairat : bentuk
perlindungan kumpulan yang diperuntukkan bagi perusahaan pemerintah/swasta,
organisasi yang berbadan hokum/usaha yang bermaksud menyediakan santunan
meninggal untuk ahli waris bila peserta/karyawan mengalami musibah meninggal.
7) Takaful Medicare : program asuransi kesehatan
yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi peserta yang
disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan mengikuti program Full
Medicare, maka diharapkan rasa aman dan terlindung dari hal – hal yang tidak
terduga.
8)
Takaful Al-Khairat + Tabungan
Haji (Takaful Iuran Haji) : program bagi para karyawan yang bermaksud
menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dan
keberangkatannya secara bergilir.
9) Takaful Perjalanan Haji dan Umrah,
program ini diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan
santunan untuk ahli waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan
ibadah haji atau umrah.
· Untuk perjalanan haji dimulai sejak
pemberangkatan dari bandara sampai dengan kembali ke tanah air setelah kembali
dari Mekah.
· Untuk perjalanan umrah dimulai dari
tempat pemberangkatan jamaah umrah sampai kembali ke tanah air.
2. Produk – produk asuransi kerugian
(general insurance)
a)
Produk – Produk Simple Risk[11]
Produk – produk Simple
Risk adalah jenis – jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan
syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam prosuk –
produknya relative sederhana (simpe) dan resiko standar tanpa perluasan
jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention (OR)
perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan, antara lain :
1) Takaful Kebakaran (Fire Insurance),
memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan sebagai akibat
terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan
kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat
diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan
kebutuhan.
2) Takaful Kendaraan Bermontor (Motor
Vehicle Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan
atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak
diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total
loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, huru hara,
pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri
penumpang.
3) Takaful Kecelakaan Diri (Personal
Accident Insurance), jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan : meninggal
dunia akibat kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat
sebagian akibat kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah
sakit akibat kecelakaan.
4) Takaful Aneka (General Accident
Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan
sebagai akibat resiko – resiko yang tidak dapat ditutup pada polis – polis
Takaful yang telah ada, antara lain :
· Takaful Penyimpanan Uang (Cash in
safe/box insurance)
· Takaful Kebongkaran (burglary
insurance)
· Takaful Tanggung Gugat (liability
insurance)
· Takaful A.T.M
· Takaful Jaminan Ketidakjujuran
(fidelity guarantee insurance)
· Takaful Lampu Reklame (neon sign
insurance)
b)
Produk – Produk Mega Risk[12]
Produk Mega Risk adalah
produk – produk kerugma yang berdasarkan syariah, dimana tingkat resikonya
sangat tinggi (high risk) sehingga umumnya melebihi kapasitas reasuransi
perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated),
antara lain :
1) Takaful Kebakaran (industrial risk),
menjamin objek – objek dengan tingkat resio tinggi seperti : pabrik,
pengilangan, pergudangan, dan juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk
menggunakan polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan seperti property and
pecuniary insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan)
2)
Takaful Rekayasa (Engineering
insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan sebagai
akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat – alat berat,
pemasangan konstruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
3) Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance),
memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan pada barang –
barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah
atau kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
4) Takaful Surety Bond (construction
contract bond) memberikan perlindungan terhadap kerugma yang terjadi pada
pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau
penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.
5) Takaful Rangka Kapal (Marine Hull
Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan pada
rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang
dialami.
6) Takaful Eenergi (Oil and Gas
Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma akibat kecelakaan dan
berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas
di darat maupun lepas pantai.
7) Takaful Tanggung Gugat (Liability
Insurance), memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan
ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau
aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta.
F. Sumber Hukum Asuransi
Syariah
Sumber hukum asuransi syariah adalah
Al-Qur’an, sunnah, ijma, qiyas, dan fatwa DSN MUI. Karena itu modus operandi
asuransi syariah selalu sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam
menetapkan prinsip-prinsip, praktik, dan operasional dari asuransi
syariah,parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam yang
bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan fiqh islam. Karena itu, asuransi syariah
mendasarkan diri pada prinsip kejelasan dan kepastian, sehingga kejelasan yang
meyakinkan kepada peserta asuransi dengan akad secara syariah antara perusahaan
dengan peserta asuransi , baik yang akadnya jual beli ataupun tolong-menolong.
G. Perbedaan
Mengenai Dewan Pengawas Syariah
A. Dewan Pengawas Asuransi Syariah
Asuransi syariah mempunyai Dewan
Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan
asuransi syariah. DPS mengawasi jalannya oprasional sehari-hari agar selalu
berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, menghindari adanya
penyimpangan secara hukum islam yang dapat merugikan orang lain. Karena itu,
DPS berfungsi untuk:
Melakukan pengawasan secara periodic
pada Lembaga Keuangan Syariah yang berada dibawah pengawasannya.
Berkewajiban mengajukan unsure-unsur
pengembangan Lembaga Keuangan Syariah kepada pemimpin lembaga yang bersangkutan
dan dari Dewan Syariah Nasional.
Melaporkan Perkembangan produk dan
operasional lembaga keuangan syariah yang mengawasinya kepada DSN
sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun anggaran.
Merumuskan permasalahan yang memerlukan
pembahasan-pembahasan DSN.
B. Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional tidak mempunyai
dewan pengawaas dalam melaksanakan perencanaan, proses, dan praktiknya.
Asuransi konvensional tidak memiliki sebuah wadah control yang independen yang
tugasnya mengawasi perjalanan asuransi teersebut sehingga mudah timbul
penyimpangan-penyimpangan, baik penyimpangan administrasi maupun penyimpangan
hukum secara syari’.
Perbedaan Mengenai Akad Perjanjian
A. Asuransi Syariah
Asuransi syariah mempunyai akad yang di
dalamnya dikenal dengan istilah tabarru’yang bertujuan kebaikan untuk menolong
diantara sesame manusia, bukan semata-mata untuk komersial dan akad tijarah.
Akad tijarah adalah akad atau transaksi yang bertujuan komersial, misalnya akad
mudharabah, wadiah,wakalah, dan sebagainya. Dalam bentuk akad tabarru’ mutabari
mewujudkan usaha untuk membantu seseorang dan hal ini di anjurkan oleh syariat
islam, penderma yang ikhlas akan mendapatkan ganjaran pahala yang besar.
Selain itu, akad transaksi asuransi
syariah mengandung kepastian dan kejelasan sehingga peserta asuransi menerima
polis asuransi sesuai dengan apa yang dibayarkan (yang masuk ke rekening
peserta) ditambah dengan dana tabarru’ dari setiap peserta asuransi. Karena
itu, setiap peserta asuransi yang mendapat musibah atau kerugian akan menerima
bantuan dalam bentuk ganti rugi terhadap musibah yang dihadapinya. Bantuan
dimaksud bersumber dari dana akad tabarru’.
B. Asuransi Konvensional
Akad pada asuransi konvensional adalah
pihak perusahaan asuransi dengan pihak peserta asuransi melakukan akad
mufawadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad di satu
pihak sebagai penaggung dan di pihak lainnya sebagai tertanggung. Pihak
penaggung memperoleh premi-premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan
yang telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan tertangung ,memperoleh uang
pertanggungan jika terjadi peristiwa atau bencana sebagai pengganti dari
premi-premi yang dibayarkannya.
Sistem kontrak dimaksud, mengandung
unsure untung-untungan, yaitu keuntunganyang diperoleh tergantung bila terjadi
musibah dan si penaggung mendapat keuntungan bila tidak terjadi musibah da
dipandang sebagai hasil dari mengambil resiko, bahkan sebagai hasil kerja yang
nihil.
Perbedaan Mengenai Kepemilikan dan
Pengelolaan Dana
A. Asuransi syariah
Asuransi syariah menganut system
kepemilikan bersama. Hal itu berarti dana yang terkumpul dari setiap peserta
asuransi dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta ( Shohibul
Mal). Pihak perusahaan asuransi syariah hanya sebagai penyangga aman dalam
pengelolaannya. Dana tersebut, kecuali tabarru’dapat diambil kapan saja dan
tanpa dibebani bunga. Di sinilah letak pebedaan mendasar pada life insurance
apabila seorang peserta karenakebutuhan yang sangat mendesak boleh mengambil
sebagian dari akumulasi dananya yang ada. Selain itu, perlu diungkapkan bahwa
pengelolaannaya untuk produk-produk yang mengandung unsure saving (tabungan),
dana yag dibayarkan oleh peserta langsung dibagi dalam 2 rekening, yaitu
rekening peserta dan rekening tabarru’.
B. Asuransi Konvensional
Kepemilikan harta dalam asuransi
konvensional adalah milik perusahaan, bebas mengunakan dan menginvestasikan
pengelolaanya, bersifat tidak ada pemisahan dana peserta dengan dana tabarru’
sehingga semua dana bercampur menjadi satu dan status hak kepemilikan dana
dimaksud adalah dana perusahaan, sehingga bebas mengelola dan menginvestasikan
yanpa ada pembatasan halal dan haram dalam melakukan pemindahan, bahkan ada
kecendrungan yang selalu di praktikkan dalam asuransi konvensional untuk
menginvstasikan dananya ke system bunga. Selain itu, dana yang terkumpul pada
system asuransi konvensional dikelola oleh badan pengelola dan keuntungannya
hanya untuk kepentingan badan pengelola dan membayar polis peserta, pengelola
menganngap mempunyai pertambahan keuntungan sebagai usaha yang dikelolanya.
Perbedaan Mengenai Premi dan Sumber
Pembiayaan Klaim
A. Asuransi Syariah
Unsur-unsur premipada asuransi syariah
terdiri dari unsure tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa). Selain itu,
sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu rekening dana
tolong-menolong bagi seluruh peserta, yang sejak awal sudah diakadkan dengan
ikhlas oleh setiap peserta untuk keperluan saudara-saudaranya yang meninggal
dunia atau tertimpa musibah materi seperti, kebakaran, gempa, banjir dan
lain-lain. Selain itu, sumber pembiayaan kalim dalam asuransi syariah adalah
dari rekening perusahaan murni bisnis dan tertentu diperuntukkan sebagai dana
tolong-menolong.
B. Asuransi Konvensional
Dalam asuransi konvensional
unsure-unsur preminya terdiri atas:
· Mortality table yaitu daftar tabel
kematian berguna untuk mengetahui besarnya klaim yang kemungkinan timbul
kerugian yang di karenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas umur
seseorang bisa hidup.
· Penerimaan Bunga untuk menetapkan
tarif, perhitungan bunga harus dikalkulasi di dalamnya.
· Biaya-biaya asuransi terdiri dari
biaya komisi, biaya luar dinas, biaya reklame, sale promotion, biaya pembuatan
polis, dan biaya pemeliharaan
Perbedaan Mengenai Investasi Dana dan
Keuntungan
A. Asuransi Syariah
Asuransi dalam menginvestasikan
dananyanhanya kepada bank syariah, BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah),
Obligasi syariah, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Sementara profit (laba) untukasuransi kerugian yang di peroleh dari
surplus underwriting bukan menjadi milik perusahaan sebagaimana mekanisme dalam
asuransi konvensional.
Berinvestasi pada industry perusahaan
asuransi syariah, memiliki keunggulan yang member semangat pada pesertanya.
Sebab, system dimaksud tidak mengenal system dana hangus. Peserta yang baru
masuk pun yang karena sesuatudan lan hal sehingga mengundurkan diri maka
dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian
kecil saja dana yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ sehingga tidak dapat
ditarik kembali. Begitu juga dengan asuransi takaful umum (asuransi kerugian),
jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka takaful membagikan
sebagian dana premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai
kesepakatan ketika terjadi di akad.
B. Asuransi Konvensional.
Menurut peraturan pemerintah, investasi
wajib dilakukan oleh asuransi konvensional pada jenis investasi yang akan
menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, harus memperhatikan ketentuan investasi
yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.6/2003. Sedangkan
keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting menjadi milik perusahaan
yang telah terdahulu.
Didalam system asuransi konvensional
memiliki system dana hangus, yaitu peserta asuransi yang tidak dapat
melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum akhir periode,
maka dana peserta itu hangus. Begitu juga untuk asuransi non saving jika habis
masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayar oleh pihak
peserta asuransi kepada pihak perusahaan akan hangus atau menjadi milik
perusahaan asuransi.
Asuransi syariah disebut juga dengan
asuransi ta’awaun atau tolong-menolong. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran
terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana
yang di alami oleh peserta. Asuransi syariah takaful ada sejak tahun1994,
walaupun sekitar 16 tahun yang lalu berdiri, tetapi perusahaan asuransi tidak
kalah dengan asuransi konvensional yang telah berdiri lebih dahulu. Bisa
dilihat perkembangan asuransi syariah dari banyaknya perusahaan asuransi
konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dan banyaknya dana premi yang
dihimpun akhir tahun 2007 mencapai10 miliyar. Kini masyarakat telah banyak yang
beralih ke asuransi syariah, bukan karena syariah saat ini sedang naik daun,
tetapi karena mereka sudah mengetahui bahwa yang berdasarkan prinsip syariahlah
yang lebih baik. Mengapa syariah dikatakan lebih baik?? Karena perasuransian
yang ada selama ini mengandung unshur gharar, maisir dan riba, yang mana ketiga
unsure itu diharamkan oleh Islam. Keunggulan asuransi syariah telihat dari segi
konsep, sumber hokum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan keuntungan, bila
dibandingkan dengan asuransi konvensional.