Thursday, May 25, 2017

MAKALAH ASURANSI SYARIAH

Tugas Kelompok Bank dan Lembaga Keuangan
Asuransi Syari`ah



Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhve40VtX1I1QDDAnKt_qCuLM-V9vsepBNuZPuqnR0Gsa4QuB1vDBti7isWEJynZGgA7pW8R714-d__3c38Z8iGn0Vg0EOeEHR_tuoCnzCuYNnIa2wioj_YX0rKKAB8EE9NrTM8u07Js4A/s1600/LOGO+POLITEKNIK+NEGERI+MALANG.png



Oleh:
Kelompok 5

1.     Agus Trihari Krismantara
2.     Ertia Nursanti Eryatna
3.     Putri Azmia Rahmawati
4.     Tisya Yugi Elvani




JURUSAN AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI MALANG
2017


A.    Pengertian Asuransi Syariah
Secara Bahasa:
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata ‘pertanggungan’. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (Asuransi) dan verzekering (Pertanggungan).
Secara Istilah:
Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam al-Qur’an dan as- Sunnah.
Dalam perspektif ekonomi Islam:
Aasuransi dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa arab taka<fala-yataka<fulu-takaful yang berarti saling menanggung atau saling menjamin. Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian yang berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian tertentu.

B.    Sejarah Asuransi Syari`ah di Indonesia
Kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah diawali dengan mulai beroperasinya bank-bank syariah. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993, ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim Pembentukan asuransi Takaful Indonesia(TEPATI).
Dalam Al Qur’an dan hadits terdapat tuntutan bermuamalah yang benar dan baik , yaitu terhindar dari kesamaran (al gharar) , untung-untungan (maysir), dan riba. Oleh karena itu, hukum asuransi adalah boleh selama terhindar dri samar, untung-untungan, dan riba. Dengan kata lain, hukum asuransi itu boleh selama mengandung unsur:
1.    saling bertanggung jawab,
2.    saling membantu/ kerjasama, dan
3.    saling melindungi penderitaan satu sama lain.

     C.   Prinsip yang terkandung dalam asuransi Syariah yaitu :
1.    Saling bekerja sama atau Bantu-membantu. Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan  saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
 “Dan tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)  
2.    Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain. Hubungan sesame muslim ibarat suatu badan yabg apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu  dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat
“Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)
3.    Sesama muslim saling bertanggungjawab. Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.
“Dan peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah  akan  nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
4.    Menghindari  unsur gharar, maysir, dan riba.
 



D.        Ketentuan Operasi Asuransi Syariah
Dalam menjalankan operasinya, asuransi berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
1.    Akad
a.    Kejelasan akad dalam praktik muamalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah
b.    Syarat dalam transaksi jual beli adalah penjual, pembeli terdapatnya harga, dan barang yang diperjual belikan. Pada asuransi syariah pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah yang akan disetorkan tidak jelas  tergantung usia kita, dan hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal.
c.    Akad jual beli pada asuransi biasa tidak jelas/ gharar. Yaitu berapa besar yang akan dibayarkan  atau diterima pemegang polis.
2.    Gharar
a.    Gharar adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti. Apabila rukun tidak lengkap dari akad maka terjadi gharar, yaitu terjadi cacat hukum.
b.    Pada asuransi konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasan sesuatu yang diakadkan. Yaitu meliputi beberapa sesuatu akan diperoleh (ada, atau tidak, besar atau kecil). Tidak diketahui berapa yang akan dibayar dan berapa lama harus membayar (hanya Allah  tahu kapan kita meninggal). Ini juga disebut gharar .
c.     Dalam asuransi yang berprinsip syariah mengganti akad tadi dengan niat tabarru’, yaitu suatu niat tolong-menolong kepada sesama peserta apabila ada yang mendapat musibah.
3.    Tabarru’
a.    Tabarru’ artinya sumbangan atau derma. Tabarru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesame peserta takaful, ketika diantara mereka ada yang mendapat musibah.
b.    Tabarru’ disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada musibah, dana kalim diberikan dari rekening tabarru’ yang sudah diniatkan untuk oleh sesama takaful untuk tolong-menolong.
4.    Maysir
a.    Islam menghindari adanya ketidakjelasan informasi dalam melakukan transaksi. Maysir muncul karena tidak diketahuinya informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan tentang produk yang dikonsumsinya.
b.    Dalam mekanisme asuransi syariah  keterbukaan merupakan akselerasi dari realisasi prinsip-prinsip syariah.
5.    Riba
a.    Keberadaan asuransi syariah yang paling substansial disebabkan adanya ketidakadilan dalam asuransi konvensional,. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga.
b.    Dengan demikian asuransi konvensional selalu melibatkan diri dengan riba. Sedangkan takaful menyimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
6.     Dana Hangus
a.    Dalam asuransi konvensional adanya dana hangus, dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembanyaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula asuransi non-tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim. Maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.

  E.      Produk – Produk Asuransi Syariah
1.         Produk – produk asuransi jiwa (life insurance)
Ada beberapa contoh produk – produk life insurance dari salah satu asuransi syariah yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga, sebagai pionir asuransi syariah di Indonesia. Antara lain :
a)         Produk – produk individu yang ada unsur tabungan (saving)[8]
               Produk – produk individu ada unsur tabungan (saving) artinya suatu produk yang diperuntukan untuk perorangan dan dibuat secara khusus, dimana di dalamnya selain mengandung tabarru’ juga terdapat unsur tabungan yang dapat diambil kapan saja oleh pemiliknya, antara lain :
1)         Takaful Dana Investasi : bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah dan U$ Dollar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggalkan lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
2)         Takaful Dana Siswa : bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang rupiah dan U$ Dollar untuk putra putrinya sampai sarjana.
3)         Takaful Dana Haji : bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakn pengumpulan dana dalam mata uang rupiah dan U$ Dollar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
4)         Takaful Dana Jabatan : bentuk perlindungan untuk Direksi/pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah/U$ Dollar sebagai dana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan/investasi pada saat tidak aktif lagi ditempat kerja.
5)         Takaful Hasanah : bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha/diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal.
b)       Produk – produk individu (non saving)
              Produk – produk individu tanpa tabungan (non saving) : produk – produk syariah yang sifatnya individu dan didalam struktur produknya tidak terdapat unsur toboggan atau semuanya bersifat tabarru’  dana tolong menolong, antara lain[9] :
1)          Takaful Kesehatan Individu, program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dan kecelakaan dalam masa perjanjian.
2)          Takaful Kecelakaan Diri Individu, program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
3)          Takaful Al-Khairat Individu, program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian dalam masa perjanjian.
c)        Produk – produk kumpulan
              Adalah produk yang didesain dalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsur tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsur tabungan. Produk – produk kumpulan yang tidak mengandung unsur tabungan diakhir masa kontrak tidak ada bagi hasil atau pengambilan nilai tunai, karena semuanya bersifat tabarru’, antara lain[10]:
1)         Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan, bentuk kumpulan yang ditujukkan untuk perusahaan, organisasi/perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan/anggota apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
2)         Takaful Kecelakaan Siswa, bentuk kumpulan yang ditujukkan kepada sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan nonformal yang  bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa/pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupul sebagian atau meninggal.
3)         Takaful Wisata dan Perjalanan, program yang diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata/travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan  dalam dan luar negeri.
4)         Takaful Pembiayaan, bentuk perlindungan kumpulan yang beberapa jaminan pelunasan utang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
5)         Takaful Majelis Taklim, bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila  yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
6)         Takaful Al-Khairat : bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan bagi perusahaan pemerintah/swasta, organisasi yang berbadan hokum/usaha yang bermaksud menyediakan santunan meninggal untuk ahli waris bila peserta/karyawan mengalami musibah meninggal.
7)         Takaful Medicare : program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi peserta yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan mengikuti program Full Medicare, maka diharapkan rasa aman dan terlindung dari hal – hal yang tidak terduga.
8)         Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji) : program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
9)         Takaful Perjalanan Haji dan Umrah, program ini diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan ibadah haji atau umrah.
·         Untuk perjalanan haji dimulai sejak pemberangkatan dari bandara sampai dengan kembali ke tanah air setelah kembali dari Mekah.
·         Untuk perjalanan umrah dimulai dari tempat pemberangkatan jamaah umrah sampai kembali ke tanah air.
2.         Produk – produk asuransi kerugian (general insurance)
a)       Produk – Produk Simple Risk[11]
                       Produk – produk Simple Risk adalah jenis – jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam prosuk – produknya relative sederhana (simpe) dan resiko standar tanpa perluasan jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention (OR) perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan, antara lain :
1)        Takaful Kebakaran (Fire Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
2)        Takaful Kendaraan Bermontor (Motor Vehicle Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, huru hara, pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
3)        Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance), jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan : meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat sebagian akibat kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
4)        Takaful Aneka (General Accident Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko – resiko yang tidak dapat ditutup pada polis – polis Takaful yang telah ada, antara lain :
·           Takaful Penyimpanan Uang (Cash in safe/box insurance)
·           Takaful Kebongkaran (burglary insurance)
·           Takaful Tanggung Gugat (liability insurance)
·           Takaful A.T.M
·           Takaful Jaminan Ketidakjujuran (fidelity guarantee insurance)
·           Takaful Lampu Reklame (neon sign insurance)
b)       Produk – Produk Mega Risk[12]
                       Produk Mega Risk adalah produk – produk kerugma yang berdasarkan syariah, dimana tingkat resikonya sangat tinggi (high risk) sehingga umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated), antara lain :
1)        Takaful Kebakaran (industrial risk), menjamin objek – objek dengan tingkat resio tinggi seperti : pabrik, pengilangan, pergudangan, dan juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk menggunakan polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan seperti property and pecuniary insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan)
2)        Takaful Rekayasa (Engineering insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat – alat berat, pemasangan konstruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
3)        Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan pada barang – barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
4)        Takaful Surety Bond (construction contract bond) memberikan perlindungan terhadap kerugma yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.
5)        Takaful Rangka Kapal (Marine Hull Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
6)        Takaful Eenergi (Oil and Gas Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas pantai.
7)        Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance), memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta.   

  F.      Sumber Hukum Asuransi Syariah
Sumber hukum asuransi syariah adalah Al-Qur’an, sunnah, ijma, qiyas, dan fatwa DSN MUI. Karena itu modus operandi asuransi syariah selalu sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menetapkan prinsip-prinsip, praktik, dan operasional dari asuransi syariah,parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan fiqh islam. Karena itu, asuransi syariah mendasarkan diri pada prinsip kejelasan dan kepastian, sehingga kejelasan yang meyakinkan kepada peserta asuransi dengan akad secara syariah antara perusahaan dengan peserta asuransi , baik yang akadnya jual beli ataupun tolong-menolong.



G.        Perbedaan Mengenai Dewan Pengawas Syariah

A. Dewan Pengawas Asuransi Syariah
Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan asuransi syariah. DPS mengawasi jalannya oprasional sehari-hari agar selalu berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, menghindari adanya penyimpangan secara hukum islam yang dapat merugikan orang lain. Karena itu, DPS berfungsi untuk:
Melakukan pengawasan secara periodic pada Lembaga Keuangan Syariah yang berada dibawah pengawasannya.
Berkewajiban mengajukan unsure-unsur pengembangan Lembaga Keuangan Syariah kepada pemimpin lembaga yang bersangkutan dan dari Dewan Syariah Nasional.
Melaporkan Perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang mengawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun anggaran.
Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.

B. Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional tidak mempunyai dewan pengawaas dalam melaksanakan perencanaan, proses, dan praktiknya. Asuransi konvensional tidak memiliki sebuah wadah control yang independen yang tugasnya mengawasi perjalanan asuransi teersebut sehingga mudah timbul penyimpangan-penyimpangan, baik penyimpangan administrasi maupun penyimpangan hukum secara syari’.

Perbedaan Mengenai Akad Perjanjian
A. Asuransi Syariah
Asuransi syariah mempunyai akad yang di dalamnya dikenal dengan istilah tabarru’yang bertujuan kebaikan untuk menolong diantara sesame manusia, bukan semata-mata untuk komersial dan akad tijarah. Akad tijarah adalah akad atau transaksi yang bertujuan komersial, misalnya akad mudharabah, wadiah,wakalah, dan sebagainya. Dalam bentuk akad tabarru’ mutabari mewujudkan usaha untuk membantu seseorang dan hal ini di anjurkan oleh syariat islam, penderma yang ikhlas akan mendapatkan ganjaran pahala yang besar.
Selain itu, akad transaksi asuransi syariah mengandung kepastian dan kejelasan sehingga peserta asuransi menerima polis asuransi sesuai dengan apa yang dibayarkan (yang masuk ke rekening peserta) ditambah dengan dana tabarru’ dari setiap peserta asuransi. Karena itu, setiap peserta asuransi yang mendapat musibah atau kerugian akan menerima bantuan dalam bentuk ganti rugi terhadap musibah yang dihadapinya. Bantuan dimaksud bersumber dari dana akad tabarru’.
B. Asuransi Konvensional
Akad pada asuransi konvensional adalah pihak perusahaan asuransi dengan pihak peserta asuransi melakukan akad mufawadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad di satu pihak sebagai penaggung dan di pihak lainnya sebagai tertanggung. Pihak penaggung memperoleh premi-premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan tertangung ,memperoleh uang pertanggungan jika terjadi peristiwa atau bencana sebagai pengganti dari premi-premi yang dibayarkannya.
Sistem kontrak dimaksud, mengandung unsure untung-untungan, yaitu keuntunganyang diperoleh tergantung bila terjadi musibah dan si penaggung mendapat keuntungan bila tidak terjadi musibah da dipandang sebagai hasil dari mengambil resiko, bahkan sebagai hasil kerja yang nihil.

Perbedaan Mengenai Kepemilikan dan Pengelolaan Dana
A. Asuransi syariah
Asuransi syariah menganut system kepemilikan bersama. Hal itu berarti dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta ( Shohibul Mal). Pihak perusahaan asuransi syariah hanya sebagai penyangga aman dalam pengelolaannya. Dana tersebut, kecuali tabarru’dapat diambil kapan saja dan tanpa dibebani bunga. Di sinilah letak pebedaan mendasar pada life insurance apabila seorang peserta karenakebutuhan yang sangat mendesak boleh mengambil sebagian dari akumulasi dananya yang ada. Selain itu, perlu diungkapkan bahwa pengelolaannaya untuk produk-produk yang mengandung unsure saving (tabungan), dana yag dibayarkan oleh peserta langsung dibagi dalam 2 rekening, yaitu rekening peserta dan rekening tabarru’.
B. Asuransi Konvensional
Kepemilikan harta dalam asuransi konvensional adalah milik perusahaan, bebas mengunakan dan menginvestasikan pengelolaanya, bersifat tidak ada pemisahan dana peserta dengan dana tabarru’ sehingga semua dana bercampur menjadi satu dan status hak kepemilikan dana dimaksud adalah dana perusahaan, sehingga bebas mengelola dan menginvestasikan yanpa ada pembatasan halal dan haram dalam melakukan pemindahan, bahkan ada kecendrungan yang selalu di praktikkan dalam asuransi konvensional untuk menginvstasikan dananya ke system bunga. Selain itu, dana yang terkumpul pada system asuransi konvensional dikelola oleh badan pengelola dan keuntungannya hanya untuk kepentingan badan pengelola dan membayar polis peserta, pengelola menganngap mempunyai pertambahan keuntungan sebagai usaha yang dikelolanya.

Perbedaan Mengenai Premi dan Sumber Pembiayaan Klaim
A. Asuransi Syariah
Unsur-unsur premipada asuransi syariah terdiri dari unsure tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa). Selain itu, sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu rekening dana tolong-menolong bagi seluruh peserta, yang sejak awal sudah diakadkan dengan ikhlas oleh setiap peserta untuk keperluan saudara-saudaranya yang meninggal dunia atau tertimpa musibah materi seperti, kebakaran, gempa, banjir dan lain-lain. Selain itu, sumber pembiayaan kalim dalam asuransi syariah adalah dari rekening perusahaan murni bisnis dan tertentu diperuntukkan sebagai dana tolong-menolong.
B. Asuransi Konvensional
Dalam asuransi konvensional unsure-unsur preminya terdiri atas:
· Mortality table yaitu daftar tabel kematian berguna untuk mengetahui besarnya klaim yang kemungkinan timbul kerugian yang di karenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas umur seseorang bisa hidup.

· Penerimaan Bunga untuk menetapkan tarif, perhitungan bunga harus dikalkulasi di dalamnya.
· Biaya-biaya asuransi terdiri dari biaya komisi, biaya luar dinas, biaya reklame, sale promotion, biaya pembuatan polis, dan biaya pemeliharaan

Perbedaan Mengenai Investasi Dana dan Keuntungan
A. Asuransi Syariah
Asuransi dalam menginvestasikan dananyanhanya kepada bank syariah, BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), Obligasi syariah, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara profit (laba) untukasuransi kerugian yang di peroleh dari surplus underwriting bukan menjadi milik perusahaan sebagaimana mekanisme dalam asuransi konvensional.
Berinvestasi pada industry perusahaan asuransi syariah, memiliki keunggulan yang member semangat pada pesertanya. Sebab, system dimaksud tidak mengenal system dana hangus. Peserta yang baru masuk pun yang karena sesuatudan lan hal sehingga mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja dana yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ sehingga tidak dapat ditarik kembali. Begitu juga dengan asuransi takaful umum (asuransi kerugian), jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka takaful membagikan sebagian dana premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan ketika terjadi di akad.
B. Asuransi Konvensional.
Menurut peraturan pemerintah, investasi wajib dilakukan oleh asuransi konvensional pada jenis investasi yang akan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, harus memperhatikan ketentuan investasi yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.6/2003. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting menjadi milik perusahaan yang telah terdahulu.

Didalam system asuransi konvensional memiliki system dana hangus, yaitu peserta asuransi yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum akhir periode, maka dana peserta itu hangus. Begitu juga untuk asuransi non saving jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayar oleh pihak peserta asuransi kepada pihak perusahaan akan hangus atau menjadi milik perusahaan asuransi.

Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awaun atau tolong-menolong. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang di alami oleh peserta. Asuransi syariah takaful ada sejak tahun1994, walaupun sekitar 16 tahun yang lalu berdiri, tetapi perusahaan asuransi tidak kalah dengan asuransi konvensional yang telah berdiri lebih dahulu. Bisa dilihat perkembangan asuransi syariah dari banyaknya perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dan banyaknya dana premi yang dihimpun akhir tahun 2007 mencapai10 miliyar. Kini masyarakat telah banyak yang beralih ke asuransi syariah, bukan karena syariah saat ini sedang naik daun, tetapi karena mereka sudah mengetahui bahwa yang berdasarkan prinsip syariahlah yang lebih baik. Mengapa syariah dikatakan lebih baik?? Karena perasuransian yang ada selama ini mengandung unshur gharar, maisir dan riba, yang mana ketiga unsure itu diharamkan oleh Islam. Keunggulan asuransi syariah telihat dari segi konsep, sumber hokum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan keuntungan, bila dibandingkan dengan asuransi konvensional.

No comments:

Post a Comment