Thursday, May 25, 2017

MAKALAH KEWARGANEGARAAN GANDA (BIPATRIDE) DI INDONESIA

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“PERMASALAHAN KEWARGANEGARAAN GANDA (BIPATRIDE) DI INDONESIA”






DISUSUN OLEH:
Calsa Andy Laksmi       (09)
Diska Etya R               (10)
Elvira Citra P                (11)
Erlinda Kurnia S           (12)
Ertia Nursanti E            (13)
Hasea Ilham F              (14)
Juvontre Apriliani         (15)





POLITEKNIK NEGERI MALANG


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

    Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Malang, 10 april 2017



Penyusun












DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Latar Belakang

Tinjauan Pustaka

Pembahasan

Kesimpulan


























BAB 1

1.1     Latar Belakang

Warga Negara merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipal dalam kehidupan bernegara. Setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya, dalam hal ini setiap Negara berdaulat, hampir tidak ada pembatasan. Namun demikian, suatu Negara harus tetap menghormati prinsip-prinsip umum hukum dalam negara tersebut khususnya dalam masalah kewarganegaraan. Dan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini khususnya yaitu kewarganegaraan ganda.
     Dalam perkembangan politik hukum kewarganegaraan Indonesia kewarganegaraan ganda diakui secara terbatas sampai dengan umur 18 tahun atau sudah kawin. Hal ini dipergunakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak yang belum dewasa.
      Kewarganegaraan ganda sebenarnya membuat warga negara lebih bebas untuk berbisnis di negara lain. Informasi ekonomi dan alih teknologi bisa terjadi tanpa kendala atau batas. Biaya menjadi murah dan jumlah investor bertambah banyak. Dan ini merupakan awal bagus untuk menggalakkan ekonomi yang sedang berkembang saat ini.

1.2           Rumusan Masalah

·      Bagaimana yang dimaksud dengan pengertian kewarganegaraan ganda khususnya di indonesia ?
·      Apakah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda ?
·      Bagaimanakah cara untuk mendapatkan kewarganegaraan indonesia bagi anak yang sudah berusia 18 tahun?


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Kewarganegaraan merupakan bentuk identitas yang memungkinkan individu memiliki hak dan kewajiban di suatu Negara.
Antara warga Negara dan Negara memiliki ikatan tertentu diantaranya
·      Ikatan yuridis (hukum)
Yaitu pengakuan kewarganegaraan secara legal (sah) dimata hokum
·      Sosiologis
Yaitu ikatan emosional seperti perasaan, keturunan, nasib, dll
Asas kewarganegaraan
·      Ius soli : pengakuan kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran
·      Ius sanguis : pengakuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (kewarganegaraan orang tua)
Dari kedua asas diatas, menimbulkan dampak (permasalahan) kewarganegaraan yaitu
·      Apatride : seseorang tidak memiliki kewarganegaraan
·      Bipatride : Seseorang memiliki kewarganegaraan ganda
Dalam makalah ini, Akan dibahas tentang permasalahan kewarganegaraan ganda (Bipatride) di Indonesia. kewarganegaraan ganda dapat terjadi ketika Orang tua berasal dari ius soli dan berdomisili di Negara ius sanguis, di Indonesia, diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas. Artinya, berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam UU yang akan di ulas dalam makalah ini. Salah satu contohnya ialah anak yang terlahir di Indonesia dengan orang tua yang berasal dari Negara ius sanguis, maka ia diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18tahun, setelahnya ia harus memilih salah satu kewarganegaraan.


BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Kewarganegaraan Ganda
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.memiliki asas yang mendasari hukum kewarganegaraan yang terdiri dari beberapa asas-asas di dalamnya. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran Yaitu,  segi kelahiran terbagi lagi menjadi dua asas yaitu ius soli dan ius sanguinis, sedangkan dari segi perkawinan terbagi lagi menjadi dua asas yaitu asas persamaan derajat dan asas kesatuan hukum

Segi Kelahiran
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran seseorang.  Seperti yang disebut diatas,ada dua macam asas kewarganegaran berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah.
Dalam kaitan dengan asas kewarganegaraan ini, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Sementara itu sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan. Dalam kaitannya dengan asas kewarganegaraan ini, ius sanguinis berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunannya atau orangtuanya.

Segi Perkawinan
Hukum kewarganegaraan juga mengenal dua asas yang erat kaitannya dengan masalah perkawinan, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Suatu perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang.

Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami-istri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu keluarga ataupun suami- istri yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Perlu adanya suatu kesatuan yang bulat. Guna mendukung terciptanya kesatuan dalam keluarga, para anggota keluarga harus tunduk pada hukum yang sama. Kesatuan hukum yang sama ini mempermudah dalam permasalahan-permasalahan hukum seperti keperdataan, yaitu pengaturan harta kekayaan,status anak, dan lain-lain. Dengan kata lain, hal ini akan sangat mendukung terciptanya keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga.

3.2 WNI Berwarganegaraan Ganda

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia(“UU Kewarganegaraan”). Di dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar, undang-undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas-asas yang dianut dalam UU Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.    Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.    Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
c.    Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.    Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam U

Tata cara mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas
Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
di wilayah Indonesia, atau
di luar wilayah Indonesia
Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada:
·      Kepala Perwakilan Republik Indonesia
·      Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
·      Nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
·      Tempat/tanggal lahir
·      Jenis kelamin
·      Alamat
·      Nama orang tua
·      Kewarganegaraan orang tua, dan
·      Status perkawinan orang tua
·      Terlampir Formulir pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
·      Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:
·      Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
·      akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
·      Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
·      Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
·      Pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran  4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
·      Pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi. Bukti pendaftaran diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan berkas pendaftaran.
·      Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda telah memiliki Paspor Biasa RI, selain diberikan bukti pendaftaran, juga akan dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsement Paspor Biasa RI.
·      Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI. Paspor Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
·      Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.




BAB IV
Kesimpulan


4.1 Kesimpulan

·      Semua warga negara khususnya di indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama. Memperoleh suatu kewarganegaraan merupakan Hak asasi dari umat manusia yang menjadi bagian dari suatu negara untuk mempertahankan kedudukannya dimata hukum dan ikut berpartisipasi dalam hal bernegara. Kewarganegaraan ganda merupakan salah status bernegara yang dimiliki seseorang akibat adanya perkawinan campuran dengan warga negara asing.
·       Di indonesia sendiri, mengenal adanya asas kewarganegaraan terbatas yang diciptakan untuk melindungi anak dari hasil perkawinan campuran untuk melindungi anak tersebut dimata hukum dan negara. Sehingga hak-hak anak tersebut khususnya dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari dan pendidikannya dapat terpenuhi dengan baik. Namun, asas kewarganegaraan tersebut hanya dapat berlaku sebelum usia anak tersebut 18 tahun. Setelah usianya 18 tahun, maka setidaknya 3 tahun setelah sang anak berusia 18 tahun, ia harus memilih kewarganegaraan negara mana yang dia pilih, entah mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibunya, atau mungkin tidak keduanya.
·      Di indonesia sendiri kewarganegaraan ganda belum diperbolehkan berlaku. Karena indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Jika, dilihat lebih lanjut berkewarganegaraan ganda ini juga sebenarnya dapat menguntungkan indonesia. Khususnya dalam peningkatan di bidang ekonomi dan teknologi.

4.2 Saran


Jadi saran kami berdasarkan kesimpulan di atas setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas, pemerintah juga harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan tanpa membeda-bedakan. Produk hokum atau peraturaun perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara. Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.S

No comments:

Post a Comment