MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
“PERMASALAHAN
KEWARGANEGARAAN GANDA (BIPATRIDE) DI INDONESIA”
DISUSUN OLEH:
Calsa Andy Laksmi (09)
Diska Etya R (10)
Elvira Citra P (11)
Erlinda Kurnia S (12)
Ertia Nursanti E (13)
Hasea Ilham F (14)
Juvontre Apriliani (15)
POLITEKNIK NEGERI MALANG
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai .
Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun
pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh
karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Malang, 10 april 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Latar Belakang
Tinjauan Pustaka
Pembahasan
Kesimpulan
BAB 1
1.1 Latar Belakang
Warga
Negara merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipal dalam kehidupan
bernegara. Setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan siapa saja yang dapat
menjadi warga negaranya, dalam hal ini setiap Negara berdaulat, hampir tidak
ada pembatasan. Namun demikian, suatu Negara harus tetap menghormati prinsip-prinsip
umum hukum dalam negara tersebut khususnya dalam masalah kewarganegaraan. Dan
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini khususnya yaitu kewarganegaraan
ganda.
Dalam perkembangan politik hukum
kewarganegaraan Indonesia kewarganegaraan ganda diakui secara terbatas sampai
dengan umur 18 tahun atau sudah kawin. Hal ini dipergunakan dalam rangka
memberikan perlindungan kepada anak yang belum dewasa.
Kewarganegaraan ganda sebenarnya membuat
warga negara lebih bebas untuk berbisnis di negara lain. Informasi ekonomi dan
alih teknologi bisa terjadi tanpa kendala atau batas. Biaya menjadi murah dan
jumlah investor bertambah banyak. Dan ini merupakan awal bagus untuk
menggalakkan ekonomi yang sedang berkembang saat ini.
1.2
Rumusan
Masalah
·
Bagaimana
yang dimaksud dengan pengertian kewarganegaraan ganda khususnya di indonesia ?
· Apakah
seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan memiliki kewarganegaraan
ganda ?
·
Bagaimanakah
cara untuk mendapatkan kewarganegaraan indonesia bagi anak yang sudah berusia
18 tahun?
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
Kewarganegaraan merupakan
bentuk identitas yang memungkinkan individu memiliki hak dan kewajiban di suatu
Negara.
Antara
warga Negara dan Negara memiliki ikatan tertentu diantaranya
·
Ikatan
yuridis (hukum)
Yaitu pengakuan
kewarganegaraan secara legal (sah) dimata hokum
·
Sosiologis
Yaitu ikatan emosional seperti
perasaan, keturunan, nasib, dll
Asas
kewarganegaraan
·
Ius
soli : pengakuan kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran
·
Ius
sanguis : pengakuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (kewarganegaraan
orang tua)
Dari
kedua asas diatas, menimbulkan dampak (permasalahan) kewarganegaraan yaitu
·
Apatride
: seseorang tidak memiliki kewarganegaraan
·
Bipatride
: Seseorang memiliki kewarganegaraan ganda
Dalam makalah ini,
Akan dibahas tentang permasalahan kewarganegaraan ganda (Bipatride) di
Indonesia. kewarganegaraan ganda dapat terjadi ketika Orang tua berasal dari
ius soli dan berdomisili di Negara ius sanguis, di Indonesia, diperbolehkan
memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas. Artinya, berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam UU yang akan di ulas dalam makalah
ini. Salah satu contohnya ialah anak yang terlahir di Indonesia dengan orang
tua yang berasal dari Negara ius sanguis, maka ia diperbolehkan memiliki
kewarganegaraan ganda hingga usia 18tahun, setelahnya ia harus memilih salah
satu kewarganegaraan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Kewarganegaraan Ganda
Kewarganegaraan
ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum
merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena
sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak
eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki"
kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh
masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi
seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.memiliki
asas yang mendasari hukum kewarganegaraan yang terdiri dari beberapa asas-asas
di dalamnya. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran Yaitu, segi kelahiran terbagi lagi menjadi dua asas
yaitu ius soli dan ius sanguinis, sedangkan dari segi perkawinan terbagi lagi
menjadi dua asas yaitu asas persamaan derajat dan asas kesatuan hukum
Segi Kelahiran
Pada
umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran seseorang. Seperti yang disebut diatas,ada dua macam asas
kewarganegaran berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua
istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman.
Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.
Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah.
Dalam
kaitan dengan asas kewarganegaraan ini, ius soli berarti kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Sementara itu sanguinis berasal
dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti
pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan. Dalam kaitannya dengan asas
kewarganegaraan ini, ius sanguinis berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan
oleh keturunannya atau orangtuanya.
Segi
Perkawinan
Hukum
kewarganegaraan juga mengenal dua asas yang erat kaitannya dengan masalah
perkawinan, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Suatu
perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan
seseorang.
Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat
suami-istri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat.
Masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat
dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu
keluarga ataupun suami- istri yang baik perlu mencerminkan adanya suatu
kesatuan yang bulat. Perlu adanya suatu kesatuan yang bulat. Guna mendukung
terciptanya kesatuan dalam keluarga, para anggota keluarga harus tunduk pada
hukum yang sama. Kesatuan hukum yang sama ini mempermudah dalam
permasalahan-permasalahan hukum seperti keperdataan, yaitu pengaturan harta
kekayaan,status anak, dan lain-lain. Dengan kata lain, hal ini akan sangat
mendukung terciptanya keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga.
3.2 WNI Berwarganegaraan Ganda
Undang-Undang
No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia(“UU
Kewarganegaraan”). Di dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan disebutkan bahwa
untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar,
undang-undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal,
yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas-asas yang dianut
dalam UU Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis (law of the blood)
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,
bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b. Asas ius soli (law of the soil) secara
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam U
Tata cara mendapatkan
kewarganegaraan ganda terbatas
Anak
Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Anak
Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran
Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
di
wilayah Indonesia, atau
di luar
wilayah Indonesia
Dalam
hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan
kepada:
· Kepala
Perwakilan Republik Indonesia
· Pejabat
imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Pendaftaran Anak
Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang
memuat paling sedikit:
· Nama
lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
· Tempat/tanggal
lahir
· Jenis
kelamin
· Alamat
· Nama
orang tua
· Kewarganegaraan
orang tua, dan
· Status
perkawinan orang tua
· Terlampir
Formulir pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
· Formulir
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:
· Kutipan
Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada
(certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
· akta
perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
· Paspor
kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
· Paspor
kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan
asing
· Pas
foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
· Pendaftaran
akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat
penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi. Bukti pendaftaran
diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan berkas
pendaftaran.
· Apabila
Anak Berkewarganegaraan Ganda telah memiliki Paspor Biasa RI, selain diberikan
bukti pendaftaran, juga akan dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau
endorsement Paspor Biasa RI.
· Anak
Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan
belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI. Paspor
Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh
satu) tahun.
· Anak
Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran
berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan
Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
BAB IV
Kesimpulan
4.1 Kesimpulan
· Semua
warga negara khususnya di indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga
negara yang sama. Memperoleh suatu kewarganegaraan merupakan Hak asasi dari
umat manusia yang menjadi bagian dari suatu negara untuk mempertahankan
kedudukannya dimata hukum dan ikut berpartisipasi dalam hal bernegara.
Kewarganegaraan ganda merupakan salah status bernegara yang dimiliki seseorang
akibat adanya perkawinan campuran dengan warga negara asing.
· Di indonesia sendiri, mengenal adanya asas
kewarganegaraan terbatas yang diciptakan untuk melindungi anak dari hasil
perkawinan campuran untuk melindungi anak tersebut dimata hukum dan negara.
Sehingga hak-hak anak tersebut khususnya dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari
dan pendidikannya dapat terpenuhi dengan baik. Namun, asas kewarganegaraan
tersebut hanya dapat berlaku sebelum usia anak tersebut 18 tahun. Setelah
usianya 18 tahun, maka setidaknya 3 tahun setelah sang anak berusia 18 tahun,
ia harus memilih kewarganegaraan negara mana yang dia pilih, entah mengikuti
kewarganegaraan ayah atau ibunya, atau mungkin tidak keduanya.
· Di
indonesia sendiri kewarganegaraan ganda belum diperbolehkan berlaku. Karena
indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Jika, dilihat lebih lanjut
berkewarganegaraan ganda ini juga sebenarnya dapat menguntungkan indonesia.
Khususnya dalam peningkatan di bidang ekonomi dan teknologi.
4.2 Saran
Jadi saran kami berdasarkan kesimpulan
di atas setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan
menghargai pluralitas, pemerintah juga harus terbuka dan membuka ruang kepada
masyarakat berperan serta dalam pembangunan tanpa membeda-bedakan. Produk hokum
atau peraturaun perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara.
Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan
gender.S
No comments:
Post a Comment